TUGAS
2
Kelompok 1: Studi Kasus Etika Bisnis Pada PT PLN
Usaha
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT.
PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
adalah:
1.
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan
transmisi listrik mulai dipecah. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.
2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya,
selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan.
Kelompok 2: Studi Kasus Pelanggaran
Etika Bisnis PT Indofood (Indomie)
Indomie adalah
merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie
juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika
Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa.
Di Indonesia sendiri,
sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk
kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah,
di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran,
berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010
mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan
pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie"
dari pasaran Taiwan.
Tetapi jika dilihat dari
sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan
pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan
Indonesia.
Kelompok 3: Analisis
Persepsi Konsumen Terhadap Diferensiasi Produk Extra Joss Active Rasa Krim Soda
Kasus
Iklan Minuman Berenergi (Kuku Bima Energi vs Exra Joss) Iklan produk minuman
berenergi yaitu Kuku Bima Energi dan Extra Joss merupakan contoh
iklan yang tidak beretika dalam dunia bisnis. Karena dalam dua iklan tersebut,
mereka saling menjatuhkan satu sama lain dengan sindiran –
sindiran yang ada di dalam iklan.
Kuku Bima Energi
memiliki slogan “Kuku Bima Energi Roso” yang artinya memiliki banyak rasa dalam setiap pilihan
minuman tersebut yakni rasa
original,
anggur, jambu, jeruk, kopi, dan teh. Sedangkan dalam iklan Extra Joss hanya menampilkan satu rasa yaitu rasa original dan Extra
Joss membuat slogan “Laki Kok
Minum Yang
Rasa-Rasa” dengan maksud menyindir konsumen Kuku Bima Energi yang meminum minuman berenergi dengan aneka pilihan
rasa.
Kelompok 4: Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara yang
dilakukan oleh suatu bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya yang mencakup
berbagai aspek, baik itu individu, perusahaan, maupun masyarakat.
Pelanggaran dalam etika bisnis dalam berita delaynya pesawat Sriwijaya
Air di Lampung pada 29 maret 2019.
Berdasarkan Undang-undang nomer 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi
keterlambatan sebagai berikut: ”Terjadinya
perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan
dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” Dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89
Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan
Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut
Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan
udara niaga berjadwal terdiri dari :
a.
keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara
(denied boarding passenger); dan
c.
pembatalan penerbangan (cancelation of flight)
Kelompok 5: Studi Kasus Telat Pembayaran
Pemain Club Sriwijaya FC
PT. Sriiwjaya Optimis Mandiri (PT. SOM) selaku pemilik
Sriwijaya FC, belum. bisa membayar kewajibannya kepada pemain hal ini
disebab Telatnya pembayaram yg dilakukan oleh PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)
dikarenakan belum mendapatkan sponsor utama, setelah gojek mundur dari daftari
sponsor utama. Yang Selama 2musim
berturut-turut gojek Telah menjadi sponsor utama PT LIB dalam menyelenggarakan
Liga1. PT LIB melalui gusti randa selaku anggota eksekutif pssi enggan
menyebutkan alasan mundurnya gojek dari sponsor utama liiga1.
Manajemen Sriwijaya FC tak menampik hal
tersebut. Mereka memang belum membayarkan gaji para pemain selama bulan
November dan Desember 2018. Meski para pemain sudah buka suara, namun manajemen
Sriwijaya FC juga belum bisa memberikan kepastian. Sebab, mereka masih menunggu
dana subsidi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB). Sejauh ini, manajemen Sriwijaya
FC memang baru menerima dana subsidi sebesar Rp 5,2 miliar dari total Rp 7,5
miliar yang harusnya diterima. Itu artinya, masih ada Rp 2,3 miliar dana
subsidi yang belum dikucurkan oleh PT LIB. Nah, dana itulah yang nantinya akan
digunakan untuk melunasi tunggakan gaji pemain.
Kelompok 6: Ditolaknya pasien BPJS kesehatan
disejumlah rumah sakit di Indonesia
Banyaknya pasien BPJS kesehatan yang
ditolak sejumlah rumah sakit di indonesia dengan berbagai alasan (salah satunya
penuhnya kamar pasien) membawa dampak tersendiri terhadap kesehatan pasien,
kebanyakan dari pasien hanya dapat mengandalkan BPJS untuk berobat dirumah
sakit, hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baru seperti telatnya
penanganan medis terhadap pasien.
Dalam
mengatasi masalah ini BPJS kesehatan memberi solusi dengan skema anjak piutang,
atau dalam skema ini BPJS berkerjasama dengan bank untuk membayarkan terlebih dahulu
tagihan yang di tagihkan rumah sakit rekanan BPJS kesehatan, hal ini dilakukan
untuk menghindari denda yang harus ditanggung dikarenakan telat membayar
tagihan, dimana denda yang akan ditanggung BPJS kesehatan akan lebih besar
dibanding bunga yang dikeluarkan oleh bank yang kurang dari 1%, dan
mengandalkan peraturan dari menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana pajak
dari rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menambal
defisit BPJS kesehatan, yaitu sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang
bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi.
Kelompok
7: Studi Kasus Plagiatisme Mobile
Legends vs League of Legends
Dev. League of Legends tersebut
merasa bahwa Moonton – dev. Mobile Legends telah melanggar hak cipta League of
Legends lewat kemiripan karakter hero hingga beragam mekanisme gameplay yang ada.
Tuntutan tersebut dilayangkan lewat
salah satu pengadilan di California, Amerika Serikat. Lantas, apa yang terjadi
dengan tuntutan hukum tersebut? Pengadilan Amerika ternyata menolak untuk
menyibukkan dirinya dengan alasan “Forum non Conveniens”. Untuk Anda yang tidak
familiar, alasan ini dikeluarkan jika pengadilan merasa bahwa ada tempat /
forum yang lebih baik dan cocok bagi kedua pihak yang bertikai untuk menjalani
proses hukum.
No comments:
Post a Comment
silahkan berikan komentar disini