Wednesday, July 31, 2019

Tugas 2 Etika Bisnis


TUGAS 2
Kelompok 1: Studi Kasus Etika Bisnis Pada PT PLN
            
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:

1.         Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta 
        diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk 
        distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.

2.         
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan
        pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya,
        selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja                    industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan.


Kelompok 2: Studi Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT Indofood (Indomie)
            
           Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa.

Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan.

Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia. 


Kelompok 3: Analisis Persepsi Konsumen Terhadap Diferensiasi Produk Extra Joss Active Rasa Krim Soda
            
Kasus Iklan Minuman Berenergi (Kuku Bima Energi vs Exra Joss) Iklan produk minuman berenergi yaitu Kuku Bima Energi dan Extra Joss merupakan contoh iklan yang tidak beretika dalam dunia bisnis. Karena dalam dua iklan tersebut, mereka saling menjatuhkan satu sama lain dengan sindiran – sindiran yang ada di dalam iklan.
          
Kuku Bima Energi memiliki slogan “Kuku Bima Energi Roso” yang artinya memiliki banyak rasa dalam setiap pilihan minuman tersebut yakni rasa original, anggur, jambu, jeruk, kopi, dan teh. Sedangkan dalam iklan Extra Joss hanya menampilkan satu rasa yaitu rasa original dan Extra Joss membuat slogan “Laki Kok Minum Yang Rasa-Rasa” dengan maksud menyindir konsumen Kuku Bima Energi yang meminum minuman berenergi dengan aneka pilihan rasa.

Kelompok 4: Etika Bisnis

Etika bisnis adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya yang mencakup berbagai aspek, baik itu individu, perusahaan, maupun masyarakat.

Pelanggaran dalam etika bisnis dalam berita delaynya pesawat Sriwijaya Air di Lampung pada 29 maret 2019.

Berdasarkan Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai berikut: ”Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” Dan berdasarkan  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari  : 

a.           keterlambatan penerbangan (flight delayed);
           
b.    tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding   passenger); dan

c.           pembatalan penerbangan (cancelation of flight)

Kelompok 5: Studi Kasus Telat Pembayaran Pemain Club Sriwijaya FC

           PT. Sriiwjaya Optimis Mandiri (PT. SOM) selaku pemilik Sriwijaya FC, belum. bisa membayar kewajibannya kepada pemain hal ini disebab Telatnya pembayaram yg dilakukan oleh PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dikarenakan belum mendapatkan sponsor utama, setelah gojek mundur dari daftari sponsor utama.  Yang Selama 2musim berturut-turut gojek Telah menjadi sponsor utama PT LIB dalam menyelenggarakan Liga1. PT LIB melalui gusti randa selaku anggota eksekutif pssi enggan menyebutkan alasan mundurnya gojek dari sponsor utama liiga1.

Manajemen Sriwijaya FC tak menampik hal tersebut. Mereka memang belum membayarkan gaji para pemain selama bulan November dan Desember 2018. Meski para pemain sudah buka suara, namun manajemen Sriwijaya FC juga belum bisa memberikan kepastian. Sebab, mereka masih menunggu dana subsidi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB). Sejauh ini, manajemen Sriwijaya FC memang baru menerima dana subsidi sebesar Rp 5,2 miliar dari total Rp 7,5 miliar yang harusnya diterima. Itu artinya, masih ada Rp 2,3 miliar dana subsidi yang belum dikucurkan oleh PT LIB. Nah, dana itulah yang nantinya akan digunakan untuk melunasi tunggakan gaji pemain.

Kelompok 6: Ditolaknya pasien BPJS kesehatan disejumlah  rumah sakit di Indonesia
            
        Banyaknya pasien BPJS kesehatan yang ditolak sejumlah rumah sakit di indonesia dengan berbagai alasan (salah satunya penuhnya kamar pasien) membawa dampak tersendiri terhadap kesehatan pasien, kebanyakan dari pasien hanya dapat mengandalkan BPJS untuk berobat dirumah sakit, hal ini menimbulkan berbagai permasalahan baru seperti telatnya penanganan medis terhadap pasien.
                

Dalam mengatasi masalah ini BPJS kesehatan memberi solusi dengan skema anjak piutang, atau dalam skema ini BPJS berkerjasama dengan bank untuk membayarkan terlebih dahulu tagihan yang di tagihkan rumah sakit rekanan BPJS kesehatan, hal ini dilakukan untuk menghindari denda yang harus ditanggung dikarenakan telat membayar tagihan, dimana denda yang akan ditanggung BPJS kesehatan akan lebih besar dibanding bunga yang dikeluarkan oleh bank yang kurang dari 1%, dan mengandalkan peraturan dari menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana pajak dari rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menambal defisit BPJS kesehatan, yaitu sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi.

Kelompok 7: Studi Kasus Plagiatisme Mobile Legends vs League of Legends
            
              Dev. League of Legends tersebut merasa bahwa Moonton – dev. Mobile Legends telah melanggar hak cipta League of Legends lewat kemiripan karakter hero hingga beragam mekanisme  gameplay yang ada.
            
          Tuntutan tersebut dilayangkan lewat salah satu pengadilan di California, Amerika Serikat. Lantas, apa yang terjadi dengan tuntutan hukum tersebut? Pengadilan Amerika ternyata menolak untuk menyibukkan dirinya dengan alasan “Forum non Conveniens”. Untuk Anda yang tidak familiar, alasan ini dikeluarkan jika pengadilan merasa bahwa ada tempat / forum yang lebih baik dan cocok bagi kedua pihak yang bertikai untuk menjalani proses hukum.


No comments:

Post a Comment

silahkan berikan komentar disini